Direktori Data dan Informasi Kementerian Pekerjaan Umum
Direktori Istilah Bidang Pekerjaan Umum

Direktori ini memberikan data dan informasi mengenai istilah-istilah yang terkait dengan bidang pekerjaan umum (penataan ruang, sumber daya air, jalan dan jembatan, perumahan dan permukiman). Tujuan dari dibuatnya adalah untuk dapat membantu masyarakat umum untuk mengenal lebih jauh hal-hal yang terkait dengan bidang pekerjaan umum. Sumber dari direktori ini diambil dari berbagai buku, antara lain Kamus Istilah Bidang Pekerjaan Umum yang disusun oleh Pusat Komunikasi Publik.
Pencarian
-
AAPH Asian Association for planning and Housing
Umum
Ikatan perencanaan dan perumahan di wilayah Asean
-
Abisal
Tata Ruang
Bagian Dasar laut dengan kedalaman lebih dari 4.000 meter sehingga sinar matahari tidak dapat menembus ke dasar laut; di daerah ini suhu air berkisar 0,3 derajat celcius di sekitar laut pada lintang 20 LS, sedangkan di daerah ekuator berkisar 0,7 C, dan tumbuhan tidak dapat hidup, tetapi kehidupan fauna msih ada
-
Ablasi
Tata Ruang
1. Berpindahnya butiran-butiran batuan oleh embusan angin; 2. Hilangnya lapisan permukaan meteorit dan terkait selama perjalanan bumi
-
Abrasi
SDA
Hempasan oleh gerakan air laut yang mengandung butiran pasir yang terkandung di dalamnya sehingga menggerus garis pantai
-
Adat Istiadat
Umum
Tata kelakuan yang kekal dan turun-temurun dari generasi satu ke generasi lain sebagai warisan yang kuat terintegrasi dengan pola perilaku masyarakat
-
Adiabatik
Umum
Perubahan yang berlangsung dalam tekanan dan temperatur udara tanpa da penambahan atau pengurangan panas, pada proses adiabatis udara menjadi dingin apabila mengembang dan akan menjadi panas apabila tekanan bertambah
-
Adjudikasi
Tata Ruang
Kegiatan yang dilaksanakan untuk pendaftaran tanah yang pertama kali, meliputi pengumpulan dan penetapan kebenaran data fisik dan yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya; adjukasi dilakukan terhadap objek pendaftaran tanah yang belum didaftar berdasarkan PP No. 10 Tahun 1961 atau PP No. 24 tahun 1997 (pasal 1, no 8 dan 9); adjudikasi dibedakan menjadi pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadis


